Sabtu, 23 Februari 2013

Ulumul Qur'an


ASBABUN NUZUL
Mata Kuliah
Ulumul Qur’an






Dosen Pembimbing :
Drs. M. Ma’shum, M.HI

Disusun Oleh :
Indah Fatimatuz Zahroh
Irmala Nur Faizah
Luluk Nurul Ulfa
Abdul Halim
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ‘ULUM
REJOSO PETERONGAN JOMBANG
2011

KATA PENGANTAR


Alhamdulillahi Robbil ‘alamin segala puji syukur marilah senantiasa kita haturkan kehadirat Allah SWT yang melimpahkan Rahmat Taufiq serta    hidayah-Nya kepada kami semua sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang Asbabun Nuzul dengan semaksimal mungkin.
Sholawat ma’assalam semoga tetap tercurah limpahkan kepada sang revolusi akbar Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing kita dari kegelapan menuju jalan yang terang benderang yakni Addinul Islam, semoga kita semua mendapat syafaat beliau di yaumil qiyamah, Amin...
Dengan kerendahan hati bahwa makalah ini pastilah banyak terdapat kekurangan-kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar kami menjadi lebih baik lagi.
Akhirnya kami hanya bisa berharap agar makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua, Amin...


Jombang, 24 April 2011

Penulis


DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL .........................................................................                i
KATA PENGANTAR ......................................................................                ii
DAFTAR ISI ......................................................................................                iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ...................................................................               
1.2  Rumusan Masalah ..............................................................               
1.3  Tujuan ................................................................................               
BAB II PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Asbabun Nuzul...............................................               
2.2    Peran Ulama.......................................................................
2.3    Cara Mengetahui asbabun nuzul........................................
2.4    Fungsi Asbabun Nuzul......................................................
2.5    Hikmah ditunkan Al-Qur’an..............................................
2.6    Tempo Lama Turun Al-Qur’an..........................................
2.7    Fase-fase diturunkannya Al-Qur’an..................................
2.8    Pembagian dan Macam-macam Asbabun Nuzul...............
2.9    Kepentingan dan Kegunaan Asbabun Nuzul....................
2.10 Keumuman Lafal dan  Kekhususan Sebab.......................
BAB III PENUTUP
3.1    Kesimpulan .......................................................................               
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................               


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pembahasan mengenai penurunan Al-qur’an sangatlah penting sebab pembahasan tersebut dapat  menginformasikan proses penurunan Al-qur’an, yakni kapan Al-qur’an diturunkan, bagaimana Al-qur’an diturunkan, bagaimana cara jibril menerimanya dari Allah SWT, dan bagaimana situasi dan kondisi Rasulullah ketika menerima Al-qur’an dari jibril. Tidak diragukan lagi bahwa pengetahuan tentang semua permasalahan atas bergantung pada keimanan bahwa Al-qur’an berasal dari Allah dan merupakan mukzijat yang terbesar yang diberikan kepada Nabi, sebagaimana halnya kebanyakan kajian yang disebutkan dalam disiplin ilmu ini bergantung pada pengetahuan terhadap penurunan Al-qur’an itu sendiri merupakan dasar bagi ilmu-ilmu yang lainnya. Pengetahuan tentang dasar lebih dutamakan dari pada pengetahuan tentang cabang atau bagiannya.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian asbabul nuzul?
2.      Bagaimana peran ulama dalam asbabun nuzul?
3.      Bagaimana cara mengetahui asbabun nuzul?
4.      Apa saja fungsi asbabun nuzul?
5.      Apa saja hikmah diturunkannya Al-Qur’an?
6.      Berapakah tempo lama turunnya Al-qur’an?
7.      Bagaimana fase-fase diturunkannya Al-qur’an?
8.      Bagaimana pembagian dan macam-macam Asbabn nuzul?
9.      Apa kepentingan dan kegunaan mempelajari asbabun nuzul?
10.  Apa keumuman lafal dan kekhususan sebab?

1.3  Tujuan
1.      Memahami pengertian asbabul nuzul?
2.      Memahami peran ulama dalam asbabun nuzul?
3.      Memahami cara mengetahui asbabun nuzul?
4.      Dapat menjelaskan fungsi asbabun nuzul
5.      Memahami hikmah diturunkannya Al-Qur’an?
6.      Memahami tempo lama turunnya Al-qur’an?
7.      Memahami fase-fase diturunkannya Al-qur’an?
8.      Memahami pembagian dan macam-macam Asbabun nuzul?
9.      Mengetahui kepentingan dan kegunaan mempelajari asbabun nuzul?
10.  Memahami keumuman lafal dan kekhussuan sebab?
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Asbabun Nuzul

            Asbabun Nuzul secara bahasa, adalah sebab turunya ayat-ayat Al-qur’an. Al-qur’an dturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad secara berangsur-angsur dalam masa kurang  lebih 23 tahun. Al-qur;an dturunkakan untuk memperbaiki aqidah, ibadah, akhlaq dan pergaulan manusia yang sudah menyimpang dari kebenaran. Karena itu, dapat dikatakan bahwa terjadinya penyimpangan dan kerusakan dalam tata silah kehidupan manusia merupakan sebeab turunya Al-qur’an.Ini adalah sebab umum dari turunnya Al-qur’an.Hal ini tidak termasuk dalam pembahasan yang hendak dibicarakan.Asbabul nuzul, disini dimaksudkan sebab-sebab yang secara khusus berkaitan dengan turunnya ayat-ayat tertentu. Menurut Subkhi al- shalih, definisi asbabul nuzul adalah “ sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu ayat atau bebrapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban terhadap sebab itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut ”. pengertiannya bahwa seabb turun suatu ayat adalakanya berbentuk peristiwa, berbentuk pertanyaan. Beberapa ayat turun untuk menerangkan hal yang berhubungan dengan peristiwa tertentu atau memberi jawaban atas pertanyaan tertentu.
            Sebab-sebab turun ayat yang dalam bentuk peristiwa ada 3 macam, yaitu :
Pertama, peristiwa berupa pertengkaran, seperti perselisihan antara golongan Aus dan golongan  Khazraj. Kedua, peristiwa berupa kesalahan yang serius, seperti orang yang mengimami shalat sedang mabuk, sehingga salah dalam membaca suratnya.Ketiga, peristiwa itu berupa cita-cita dan berupa keinginan, seperti harapan umar bin khattab kepada Nabi, kemudian turun ayat yang kandungannya sesuai dengan harapan-harapan umar tersebut.
            Sebab-sebab turunnya ayat yang dalam bentuk pertanyaan, ada 3 macam, yaitu :
Pertama, petanyaan yang berhubungan dengan sesuatu yang telah lalu.Kedua, pertanyaan yang berhubungan dengan sesuatu yang sedang berlangsung pada waktu itu. Ketiga, pertanyaan yang berhubungan dengan masa yang akan datang.
            Definisi yang dikemukakan diatas, membawa kepada pembagian ayat-ayat Al-qur’an kepada dua kelompok, yaitu : petama, kelompok yang turun tanpa sebab dan kedua, kelompok yang turun dengan sebab tertentu. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa tidak semua ayat harus mempunyai sebab turunnya.Bahkan banyak ayat menyangkut keimanan, kewajiban dan syari’at agama turun tanpa asbabul nuzul.Pernyataan ini dapat dipahami melalui beberapa kemungkinan.Pertama, dengan pernyataan seperti itu mereka bermaksud mengungkapkan betapa kuatnya perhatian mereka terhadap Al-qur’an dan mengikuti setiap keadaan yang berhubungan dengannya. Kedua, mereka berbaik sangka dengan segala apa yang mereka dengar dan saksikan pada masa Rasul dan menginginkan agar orang mengambil apa yang mereka ketahui itu, sehingga tidak akan lenyap dengan berakhirnya hidup mereka. Ketiga, para periwayat menambah dalam periwayatannya dan membangsakannya kepada para sahabat.
            Al-qur’an turun kepada nabi deisetiap waktu dealam rentang waktu lebih kurang 23 tahun.Ayat-ayat Al-qur’an tidak selamanya turun ketika nabi berada dalam masjid dan diwaktu siang hari.  Al-qur’an bisa turun ketika nabi berada di Madinah, Makkah,dan Arafah dalam perjalanan, diwaktu siang dan malam hari.
2.2 Peran Ulama’
Para ulama’ sangat serius mempelajari Asbabun nuzul. Perhatian mereka muncul dalam 3 bentuk, yaitu :
1.      Mereka mengkhusukan Asbabul nuzul, sebagai salah satu bab yang berdiri sendiri dalam ulumul Qur’an, pada karya mereka.
2.      Para ahli tafsir mendahulukan tentang Asbabul Nuzul jika memang ada sebab turunnya dalam mentafsirkan ayat.
3.      Para ulama’ yang mengkhususkan Asbabul Nuzul dalam karya-karyanya tersendiri. Karya-karya mereka berjumlah banyak, yang pertama kali adalah karya Ali Bin Al Madini. Dan tak lama kemudian disusul dengan karya-karya lain seperti :
a.       Abdurrahman Bin Muhammad terkenal dengan Mathraf al-Andalusi.
b.      Abu Al Hasan, nama kitab nya Asbabul Nuzul.
c.       Ibnu Al Jauzi, nama kitab nya Asbab Nuzul Al-Quran.
d.      Ibnu Hajar al-Asqalani dengan kitabnya Al-Ujab fi Bayan Al-Asbab.
e.       As-Suyuthi menulis kitab Lubab an-Nuqul fi Asbab

2.3 Cara Mengetahui Asbabun Nuzul       
            Adanya sebab turunya Al-qu’an adalah suatu peristiwa sejarah yang terjadi pada masa Rasulullah, oleh sebab itu tidak ada cara lain untuk mengetahuinya selain lewat periwayatan yang shahih ( abash ) dari orang yang telah menyaksikannya. Tidak ada kemungkinan ijtihat, bahkan tidak diperbolehkan kerena hal itu sama halnya membahas Al-qur’an tanpa mengguanakan ilmu, firman Allah SAW :
“ dan janganlah kamu mengikuti apa yang tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, pengekihatan dan hati, semua itu akan dimintai pertanggung jawabannya “. (QS.Al-isra’ : 36 ).
            Jika terdapat sebab turunnya ayat yang datang dari sahabat, maka ungkapannya tidaklah kosong, yakni pasti dan jelas dalam sebab, maka baginya dihukumi hadist marfu’. Dan jika uangkapan hadist tidak jelas, seperti kata-kata “ ayat ini turun dalam hal begini “, maka sungguh hal itu mengandung maksud, yakni sebab turunya. Juga mengandung hal yang menyatakan bahwa ini termasuk dalam ayat, sekalipun tidak terdapat sebab.Tapi yang dimaksudkan adalah menerangkan sebagian hukum yang muncul dari sebuah ayat.
            Apabila terdapat sebab-sebab turunnya ayat dari para tabi’in, maka untuk diterima dengan diisyaratkan 4 hal, yaitu :
1.      Hendaknya ungkapan itu jelas ( eksplisit )
2.      Sanandnya shaheh
3.      Tabi’in yang dimaksud termasuk imam tafsir yang mengambil dari sahabat
4.      Meminta sokongan riwayat tabi’in yang lain, yang dapat menyempurnakan suatu syarat. Apabila syarat ini sempurna pada riwayat tabi;in, maka diterima dan mendapat hukum hadist
Suyuti berkata tentang sebab-sebab turunnya ayat, bahwa apabila berasal dari tabi’in, ia bisa diterima, apabila sanad yang disandarkan shaheh, dan tabi’in tersebut termasuk imam ahli tafsir ysng mengambil dari sahabat seperti Mujahid, ikrimah, said ibnu jabir atau yang mendapat sokongan hadist atau yang lainnya.Dengan demikian kita mengetahui pagar yang kokoh yang dibuat oleh para ulama untuk menjaga ilmu tafsir dari penyimpangan dan pencampuradukkan.
2.4 Fungsi Mengetahui Sebab Turunnya Ayat
          Terdapat banyak kegunaan mengetahui sebab turunnya ayat, diantaranya adalah
1)      Mengetahui hikmah penetapan hukum. Bahwa, pengetahuan tersebut menegakkan kebaikan ummat, menghindarkan bahaya, menggali kebijakan dan rahmat.
2)      Pengetahuan terhadap sebab turunnya ayat, membantu memehami maksud ayat dan menafsirkan dengan benar, menghindari pemakaian kata dan symbol yang ( keluar ) dari maknanya.
3)      Diantara manfaat mengetahui sebab turunnya ayat adalah kemudahan dalam menghafal, memahami serta memantapkan kepastian wahyu dalam ingatan serta pikiran.
4)      Pengetahuan terhadap siapa yang dituju, agar ayat menjadi jelas, sehingga tidak dibenarkan menduga-duga, siapapun sebagai oaring yang bertanggung jawab.
5)      Diantara manfaat Asbabul nuzul adalah mengetahui sebab turunnya ayat tidak keluar dari hukum ayat, apabila terdapat yang mengkhususkannya.
6)      Orang yang memnadang lafal atau ungkapan ayat adalah dengan sebab khusus, tidak dengan ke umuman lafal.
2.5 Hikmah Al-Qur’an diturunkan Berangsur-angsur
            Hikmah atau rahasia Al-qur’an diturunkan berangsur-angsur, adalah sebagai yang dijelaskan oleh Abu syammah dalam kitabnya yang berjudul Al Mursyidul Wajiz, berkata :
  bila orang menannya,pakah rahasia yang terkandung dalam menurunkan Al-qur’an berangsur-angsur dan mengapakah tidak sekaligus semuanya sebagai keadaan kitab-kitab samawi yang lain? “, maka kami menjawab : “ pertanyaan yang demikian itu telah dijawab Allah sendiri dalam firman-Nya :

            “ Dan berkatalah segala orang yang kafir : apakah gerangan sebabnya tiada diturunkan Al-qur’an sekaliagus semuanya “ (QS. Alfurqon :32 )
            Nabi telah kita ketahui bahwa beliau adalah seorang Ummy yang tidak dapat membaca dan tidak dapat menulis.Diturunkan Al-qur’an berangsur-angsur agar beliau mudah menghafalnya. Nabi-nabi yang lain pandai menulis dan membaca, maka dapat menghafal semuanya bial dturunkan sekaligus.
            Kata Ibnu Faurak : ada yang mengakatan bahwa sebabnya At-taurat diturunkan sekaligus, ialah karena nabi musa seorang yang pandai membaca dan menulis. Adapun sebab Allah menurunkan Al-qur’an berangsur-angsur karena beliau tidak pandai menulis.
2.6 Tempo Lama Turun Al-Qur’an
            Antara permulaan turun Al-qur’an denga penghabisannya, lamanya 20 tahun atau 23 tahun atau 25 tahun.Ini berdasar pada perselisihan tentang berapa lama nabi bermukin di Makkah sesudah beliau diutus.Memang para ulama berselisih paham tentang lamanya nabi bermukin di Makkah sesudah beliau diutus.Maka dari itu mereka semua bersepakat bahwa lama lama bermukim di Madinah selama 10 tahun.
            Al Ustaz Al Khudary dalam tarikh tasyri’ menetapkan bahwa lama tempo nuzulul qur’an dari permulaan samapi penghabisannya, dalah 22 tahun 2 bulan 22 hari. Yakni dari malam 17 Ramadhan  tahun 41  dari milad nabi, hingga 9 Dzulhijjah hari haji akbar tahun ke 10 dari hijrah atau tahun 63 dari milad nabi.
2.7 Fase-Fase Turunnya Al-Qur’an
            Masa turun Al-qur’an dibagi menjadi dua fase, yaitu :
1.      Masa Nabi bermukin di Makkah yaitu 12 tahun 5 bln 13 hari. Yakni dari 17 ramadhan tahun 41 dari milad nabi hingga rabi’ul awal tahun 54 dari milad Nabi. Ayat yang turun di Makkah itu disebut ayat makiyyah.
2.      Yang diturunkan sesudah hijrah, yaitu selama 9 tahun 9 bln 9 hari. Yakni dari permulaan rabi;ul awal tahun 54 dari milad Nabi hingga 9 dzulhijjah tahun 63 dari milad nabi atau tahun 10 hijrah. Ayat yang turun di Madinah disebut ayat madaniyyah.
Al-qur’an diturunkan di Makkah dan di Madinah dan semuanya terdiri dari seratus empat belas surat, ayatnya berjumlah enamribu dua ratus tiga puluh enam, yang diawali surat Al-fatikhah dan diakhiri suran An-nas.





2.8 Pembagian dan Macam-macam Asbabun Nuzul
            Asbabun nuzul ditinjau dari aspek bentuknya, dibagi menjadi dua bentuk : pertama, berbentuk peristiwa dan yang kedua berbentuk pertanyaan. Asbabul nuzul yang berbentuk peristiwa ada tiga macam, yaitu : pertengkaran, kesalahan yang serius, cita-cita atau harapan. Asbabul nuzul yang berbentuk pertanyaan dibagi menjadi tiga macam, yaitu : pertanyaan tentang masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang.
            Dari segi jumlah, asbabul nuzul dapat dibagi menjadi dua yaitu :ta’addud al-asbab wa al-nazil wahid ( sebab turunnya lebih dari satu dan inti persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun satu ) dan ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid ( inti persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun lebih dari satu, sedang sebetulnya satu ayat ).
2.9 Kepentingan dan Kegunaan Mempelajari Asbabun Nuzul
a.      kepentingan
            Mempelajari dan mengetahui asbabul nuzul bagi turunnya Al-qur’an sangat penting, terutama dalam memahami ayat-ayat yang menyangkut hukum.Para ulama telah menulis beberapa kitab khusus tentang sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-qur’an dan menekankan pentingnya mengetahui asbabul nuzul dengan pernyataan-pernyataan yang tegas.Al-suyiuti menulis kitabnya lubab al-nuqul fi asbab al-nuzul. Tentang perlunya mengetahui asbabul nuzul, alwahidi berkata : tidak mungkin kita mengetahui penafsiran ayat Al-qur’an tanpa mengetahui  kisahnya dan sebab turunnya.
b.      Kegunaan

·         Pengetahuan tentang asbabul nuzul membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan tujuan Allah secara khusus mensyari’atkan agamanya melalui Al-qur’an. Pengetahuan yang demikian akan memberi manfaat baik orang mukmin maupun non mukmin.
·         Pengetahuan tentang asbabul nuzul, membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitannya.
·         Pengetahuan tentang asbabul nuzul dapat menolak dugaan adanya pembatasan ayat yang menurut lahirnya mengandung pembatasan.
·         Pengetahuan tentang asbabul nuzul dapat mengkhususkan ( takhsis ) hukum pada sebab, menurut para ulama yang memandang bahwa yang mesti di perhatikan adalah ke khususan sebab dan bukan ke umuman lafal.
·         Dengan mempelajari asbabul nuzul diketahui pula bahwa sebab turun ayat tidak pernah keluar dari hukumyang terkandung dalam ayat tersebut sekalipun datang yang mengkhususkannya. Hal ini didasarkan atas ijma’ yang menyatakan bahwa hukum sebab-tetap selama-lamanya.
·         Dengan asbabul nuzul, diketahui orang yang ayat tertentu turun padanya secara tepat sehingga tidak terjadi kesamaran. Kesamaran bisa membawa kepada penuduhan terhadap orang yang tidak bersalah dan pembebasan bagi orang yang salah. Contohnya Aisyah dapat menolak tuduhan Marwan terhadap saudarnya, Abdur Rahaman ibnu Abi bakar.
·         Pengetahuan tentang asbabul nuzul akan mempermudah orang menghafal ayat-ayat Al-qur’an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya, jika ia mengetahui sebab turunnya ayat Al-qur’an.
Dari tujuh macam kegunaan pengetahuan tentang asbabul nuzul yang telah dikemukaan diatas, setidaknya lima diantaranya mempunyai hubungan yang erat dengan kepentingan menafsirkan Al-qur’an atau mengistimbath hukum dari padanya. Sedangkan nomor satu dan tujuh, kegunaan mengetahui asbabul nuzul disini merupakan pelengkap untuk menunjang kemantaban pendirian dan kesempurnaan wawasan bagi seseorang yang hendak memahami Al-qur’an secara benar.
2.10 Keumuman Lafal dan Kekhususan Sebab
            Keumuman lafal dan ke khususan sebab berarti jawaban lebih umum dari sebab, dan sebab lebih umum dari jawaban.Jawaban yang dimaksudkan disini adalah ayat-ayat Al-qur’an yang turun sebagai jawaban atas pertanyaan atau peristiwa yang dihadapi Nabi pada masa turunnya Al-qur’an.Sedang “sebab” berarti pertanyaan atau peristiwa yang menjadi sebab turunnya Al-qur’an.
            Jika terjadi persesuaian antara ayat yang turun dan sebab turunnya dalam hal keumuman keduanya, atau terjadi persesuaian anatara keduanya dalam hal ke khususan keduanya, diterapkan yang umum menurut keumumannya dan yang khusus menurut ke khususannya.Contoh : dalam surat Al-baqarah : 222

“ Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah :” Haidh itu adalah suatu kotoran “, oleh sebab itu hendakalh kamu menjauhkan diri dari wnaita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri “.
            Diriwayatkan dari Anas, ia berkata :” Sesungguhnya orang-orang yahudi jika perempuan mereka telah haid, maka keluarkan perempuan itu dari rumahnya, dan mereka tidak mau makan dan minum bersamanya dan tidak mempergaulinya dirumah. Ketila Rasul ditanya tentang demikian, maka Allah menurunkan :

“ Pergaulilah kamu mereka dirumah dan lakukanlah kamu segala sesuatu kecuali jima’ “.
Adapun jika ayta yang turun bersifat umum dan sebabnya bersifat khusus, maka timbul persoalan dalam hal apakah yang harus diperhatikan dan dijadikan pedoman, keumuman lafalnya atau ke khususan sebabnya.Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mayoritas berpegang pada kaidah “ yang harus diperhatikan ke umuman lafal, bukan ke khususan sebab “. Sedangkan minoritas berpegang pada kaidah sebaliknya : “ yang harus diperhatikan ke khususan sebab, bukan ke umuman lafal “.
Berdasarkan kaidah pertama, hukum-hukum yang dibawa bahwa suatu lafal yang umum akan mencakup semua person lafal tersebut, baik itu person-person sebab itu sendiri mauoun oerso-person diluarnya. Sebagai contoh adalah peristiwa Hilal ibnu Umayyah menuduh istrinya berzina.
Sebaliknya, minoritas umala berpegang pada kaidah kedua, seperti yang telah di kemukakan diatas.Pengertian kaidah ini adalah bahwa lafal ayat terbatas pada peristiwa yang lafal ituturun karenanya. Adapun hal-hal yang serupa dengan peristiwa itu, maka hukumnya tidak dapat diketahui dari Nash ayat tersebut, melainkan dari dalil yang lain berupa qiyas.
            Masing-masing dalil dalam mendukung kaidah yang diperanginya, Al-Zarqani telah menjelaskan secara panjang lebar. Berikut ini akan dikemukakan keterangannnya secara ringkas. Mayoritas ( jumhur ) ulama mengemukakan tiga macam dalil, yaitu :
1.      Lafal syari’ ( pembuat syari’at ) saja yang menjadi hujjah dan dalil (argument ), bukan sesuatu yang mengelilinginya berupa pertanyaan atau sebab. Karena itu, tidak ada jalan untuk mengkhususkan lafal pada sebab. Alasan mayoritas mnegatakan bahwa lafal syari’ sebagai hujjah dalam keadaan syari’, kadang-kadang memelingkan pandangan dari pertanyaan yang dihadapkan kepada Nabi kepada jawaban tentang sesuatau yang lebih penting dari pertanyaan tersebut.
2.      Menurut kaidah asal, lafal-lafal itu ditangguhkan kepada maknanya yang segera tertangkap selama tidak ditemukan sesuatu yang memalingkannya dari makna tersebut.
3.      Para sahabat dan mujtahid disegala masa dan tempat berhujjah dengan ke umuman nlafal-lafal yang datang lantaran sebab-sebab yang khusus pada peristiwa dan kejadian yang banyak tnapa memerlukan qiyas atau mencari alasan dengan dalil lain.

Adapun kelompok minoritas yang berpegang pada kaidah mereka mengemukakan lima alasan:
·         Ijma’ telah berlaku atas ketidak bolehan mengeluarkann sebab dari hukum lafal yangumum yang datang lantaran sebab yang khusus sekalipun terdapat mukhashshish (yang mengkhususkan).
·         Para periwayat telah meriwayatkan asbabul nuzul
·         Penangguhan keterangan dari terjadinya suatu peristiwa dan munculnya pertanyaan pada lafal umum yang datang lantaran suatu sebab, menunjukkan bahwa yang mesti diperhatikan adalah kekhususan sebab.
·         Para ahli fiqih sepakat bahwa lafal yang umum ini telah tertentu bagi sebabnya
·         Kesesuaian antara pertanyaan dan jawaban wajib dalam pandangan hikmah dan ketentuan balaghoh (sastra). Persesuaian ini tidak akan jadi melainkan dengan besamaan antara lafal yang umum dengan sebabnya yang khusus. Sedangkan persamaan, tidak mungkin terjadi kecuali jika lafal yang umum di Takhsish ( dijadikan khusus ) dengan sebab yang khusus.
Dengan demikian Azarqani mendiskusikan alasan-alasan kedua belah pihak dengan panjang lebar.Pada dasrnya, Azarqani mendukung pendapat mayoritas dan mengemukakan berbagai alasan untuk menolak pandangan minoritas.Memang tampak kaidah yang dipegangi oleh meyoritas ulama ini cukup kuat dan mapan. Bahkan, kaidah inilah yang pada umumnya berlaku dalam penggalian hukum islam selama ini. Namun, saat ini terlihat adanya kecenderungan dikalangan sebagian pembaharu pemikiran islam, hendak mengangkat dan mengembangkan kaidah yang dipegangi oleh minoritas ulama.
Ahli tafsir Indonesia, Dr.M.Quraishihab tampaknya cenderung kepada kaidah yang di pegangi oleh minoritas ini. Sebab, menurut dia dengan menekan kan pandangan minoritas ini keadaannya lebih mendukung pengembangan tafsir. Ia menjelaskan bahwa setiap asbabul nuzul mencakup 3 unsur, yaitu : peristiwa, pelaku, dan waktu. Pandangan menyangkut asbabul nuzul dan pemahaman ayatnya selam ini sering kali hanya menekankan peristiwanya saja dan mengabaikan waktuya, setelah lebih dahulu mengabaikan pelakunya.Untuk menarik makna dari ayat yang memiliki latar belakang asbabul nuzul, menekankan perlunya qiyas.Qiyas dilakukan apabila memenuhi syarat.







BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Asbabul Nuzul secara bahasa, adalah sebab turunya ayat-ayat Al-qur’an. Al-qur’an dturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad secara berangsur-angsur dalam masa kurang  lebih 23 tahun
Asbabul nuzul, disini dimaksudkan sebab-sebab yang secara khusus berkaitan dengan turunnya ayat-ayat tertentu.
Para ulama’ sangat serius mempelajari Asbabun nuzul. Perhatian mereka muncul dalam 3 bentuk, yaitu :
·         Mereka mengkhusukan Asbabul nuzul, sebagai salah satu bab yang berdiri sendiri dalam ulumul Qur’an, pada karya mereka.
·         Para ahli tafsir mendahulukan tentang Asbabul Nuzul jika memang ada sebab turunnya dalam mentafsirkan ayat.
·         Para ulama’ yang mengkhususkan Asbabul Nuzul dalam karya-karyanya tersendiri. Karya-karya mereka berjumlah banyak, yang pertama kali adalah karya Ali Bin Al Madini.
Adanya sebab turunya Al-qu’an adalah suatu peristiwa sejarah yang terjadi pada masa Rasulullah, oleh sebab itu tidak ada cara lain untuk mengetahuinya selain lewat periwayatan yang shahih ( abash ) dari orang yang telah menyaksikannya. Tidak ada kemungkinan ijtihat, bahkan tidak diperbolehkan kerena hal itu sama halnya membahas Al-qur’an tanpa mengguanakan ilmu.
Terdapat banyak kegunaan mengetahui sebab turunnya ayat, diantaranya adalahMengetahui hikmah penetapan hukum.Bahwa, pengetahuan tersebut menegakkan kebaikan ummat, menghindarkan bahaya, menggali kebijakan dan rahmat.
Nabi telah kita ketahui bahwa beliau adalah seorang Ummy yang tidak dapat membaca dan tidak dapat menulis.Diturunkan Al-qur’an berangsur-angsur agar beliau mudah menghafalnya. Nabi-nabi yang lain pandai menulis dan membaca, maka dapat menghafal semuanya bial dturunkan sekaligus.
Antara permulaan turun Al-qur’an denga penghabisannya, lamanya 20 tahun atau 23 tahun atau 25 tahun.Ini berdasar pada perselisihan tentang berapa lama nabi bermukin di Makkah sesudah beliau diutus.Memang para ulama berselisih paham tentang lamanya nabi bermukin di Makkah sesudah beliau diutus.Maka dari itu mereka semua bersepakat bahwa lama lama bermukim di Madinah selama 10 tahun.
            Al Ustaz Al Khudary dalam tarikh tasyri’ menetapkan bahwa lama tempo nuzulul qur’an dari permulaan samapi penghabisannya, dalah 22 tahun 2 bulan 22 hari. Yakni dari malam 17 Ramadhan  tahun 41  dari milad nabi, hingga 9 Dzulhijjah hari haji akbar tahun ke 10 dari hijrah atau tahun 63 dari milad nabi.
            Masa turun Al-qur’an dibagi menjadi dua fase, yaitu :
1.      Masa Nabi bermukin di Makkah yaitu 12 tahun 5 bln 13 hari. Yakni dari 17 ramadhan tahun 41 dari milad nabi hingga rabi’ul awal tahun 54 dari milad Nabi. Ayat yang turun di Makkah itu disebut ayat makiyyah.
2.      Yang diturunkan sesudah hijrah, yaitu selama 9 tahun 9 bln 9 hari. Yakni dari permulaan rabi;ul awal tahun 54 dari milad Nabi hingga 9 dzulhijjah tahun 63 dari milad nabi atau tahun 10 hijrah. Ayat yang turun di Madinah disebut ayat madaniyyah.
Al-qur’an diturunkan di Makkah dan di Madinah dan semuanya terdiri dari seratus empat belas surat, ayatnya berjumlah enam ribu dua ratus tiga puluh enam, yang diawali surat Al-fatikhah dan diakhiri suran An-nas.
Asbabul nuzul ditinjau dari aspek bentuknya, dibagi menjadi dua bentuk : pertama, berbentuk peristiwa dan yang kedua berbentuk pertanyaan. Asbabul nuzul yang berbentuk peristiwa ada tiga macam, yaitu : pertengkaran, kesalahan yang serius, cita-cita atau harapan. Asbabul nuzul yang berbentuk pertanyaan dibagi menjadi tiga macam, yaitu : pertanyaan tentang masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang.
            Dari segi jumlah, asbabul nuzul dapat dibagi menjadi dua yaitu :ta’addud al-asbab wa al-nazil wahid ( sebab turunnya lebih dari satu dan inti persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun satu ) dan ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid ( inti persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun lebih dari satu, sedang sebetulnya satu ayat
            Mempelajari dan mengetahui asbabul nuzul bagi turunnya Al-qur’an sangat penting, terutama dalam memahami ayat-ayat yang menyangkut hukum.Para ulama telah menulis beberapa kitab khusus tentang sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-qur’an dan menekankan pentingnya mengetahui asbabul nuzul dengan pernyataan-pernyataan yang tegas.Al-suyiuti menulis kitabnya lubab al-nuqul fi asbab al-nuzul.
Pengetahuan tentang asbabul nuzul membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan tujuan Allah secara khusus mensyari’atkan agamanya melalui Al-qur’an. Pengetahuan yang demikian akan memberi manfaat baik orang mukmin maupun non mukmin.
Keumuman lafal dan ke khususan sebab berarti jawaban lebih umum dari sebab, dan sebab lebih umum dari jawaban.Jawaban yang dimaksudkan disini adalah ayat-ayat Al-qur’an yang turun sebagai jawaban atas pertanyaan atau peristiwa yang dihadapi Nabi pada masa turunnya Al-qur’an.Sedang “sebab” berarti pertanyaan atau peristiwa yang menjadi sebab turunnya Al-qur’an.

DAFTAR PUSTAKA

Wahid, Ramli Abduh. 2002. Ulumul Qur’an. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Ash Shiddieqy, Hasbi. 1989. Sejarah dan Pengantar Ilmu Qur’an/Tafsir. Jakarta: PT. Bulan Bintang
Muhammad, Syeikh. 1992. Studi Al-Qur’an Al Karim. Bandung: PT. Raja Grafindo Persada